Jumat, September 18, 2009

idul fitri 1430H

supey menulis:
Idul fitri 1430H
hmmmm.....
tanggal pastinya masih belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah RI sampai hari ini. di kalendar masehi, ideul fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21 sept 2009, sedangkan berdasar dari pegamatan hilal (bulan sabit) oleh beberap organisasi Islam, idul Fitri dinyatakan jatuh pada tanggal 20 Sept 2009.

ada beberapa metode untuk melakukan rukyat tersebut, antara lain:
Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.

Rukyat Global

Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.

mkanur Rukyat MABIMS

Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:

Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:

* Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
* Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.

jadi bagaimana cara rukyat, silahkan anda tentukan sendiri.
bagi saya sih
saya ikut pemerintah aja
so...
mari tunggu pengumuman pemerintah pada tanggal 19 Sept 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda !